“Harapannya, ke depannya pengaturan guru bisa disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah tentang Pegawai dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang penuh waktu, sehingga penghasilannya sesuai dengan kompetensi dan kinerja di sekolah. Bagi yang berstatus paruh waktu, minimal upahnya bisa disesuaikan dengan jumlah honor yang biasanya diberikan,” ujar Agus Hikmat, S.Pd, Kepala SD Negeri Sindanglaya saat ditemui di ruang kerjanya.
Ia juga mengungkapkan prihatin terkait kesejahteraan guru paruh waktu. “Kami berharap pemerintah daerah dapat memberikan upah yang layak. Saya prihatin nasib guru paruh waktu yang gajinya bahkan kalah jauh dengan gaji juru masak,” tambahnya dalam wawancara dengan gemapriangan.com


















