Menurutnya, perubahan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah desa untuk menghadirkan transparansi dalam pengelolaan anggaran desa.
Ia menekankan bahwa setiap kebijakan, terutama yang berkaitan dengan anggaran, harus dapat diketahui dan dipahami oleh masyarakat sebagai bentuk pertanggungjawaban pemerintah desa.
“Dalam RKPDes ada perubahan, terutama dalam belanja pegawai. Di antaranya tunjangan kepala desa dan perangkat kini muncul dalam kode ring RKPDes tahun 2026. Ini adalah bentuk transparansi pemerintah desa terhadap masyarakat,” ujar Uwem Sulaeman.
Rapat berlangsung dengan suasana partisipatif, di mana berbagai unsur masyarakat turut memberikan masukan demi penyusunan program kerja desa yang lebih tepat sasaran dan berorientasi pada kebutuhan warga. Melalui RKPDes ini, pemerintah desa berharap dapat meningkatkan kualitas pelayanan serta pembangunan di Desa Pamoyanan pada tahun mendatang. (Halim)




















