Langkah tegas ini diambil sebagai tindak lanjut pasca-razia penertiban knalpot bising atau brong yang sempat digelar beberapa waktu lalu bersama pihak kepolisian.
Kepala SMPN 2 Kadipaten menyampaikan bahwa kebijakan ini merujuk pada undang-undang lalu lintas yang melarang anak di bawah umur atau belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk mengendarai kendaraan bermotor. Selain untuk menegakkan aturan hukum, larangan ini juga demi menjaga keselamatan para siswa di jalan raya serta mengembalikan kenyamanan lingkungan belajar.
Kasek SMPN2 Kadiaten Maman Spd saat di wawancara gemapriangan mengatakan bahwa, Pasca-penerapan aturan ini, perubahan positif mulai dirasakan di lingkungan sekolah. Suasana saat jam masuk dan pulang sekolah kini jauh lebih tenang dan tertib tanpa adanya polusi suara dari knalpot non-standar. Pihak sekolah juga terus berkoordinasi dengan orang tua murid agar ikut mengawasi dan tidak membiarkan anak-anak mereka mengendarai motor sendiri ke sekolah.
Bagi siswa yang rumahnya cukup jauh, pihak sekolah mengimbau para orang tua untuk meluangkan waktu mengantar-jemput anak mereka, atau memanfaatkan fasilitas transportasi umum demi keselamatan bersama. Pihak sekolah menegaskan tidak akan segan memberikan sanksi administratif jika masih ada siswa yang nekat melanggar aturan ini.tegasnya.( HS)




















