Padahal jelas Peraturan Pemerintah no 94 Tahun 2021 tentang jam kerja yang harus di patuhi ASN di manapun bertugas. Di aturan tersebut, sudah jelas ASN harus sudah masuk kerja pukul 07 30 jika lewat dari jam tersebut itu jelas sudah masuk ke korupsi jam kerja sesuai aturan yang berlaku. Semestinya mereka para petugas Stap Kecamatan harus merasa bertanggung jawab akan tugasnya sebagai ASN.
Adapun pelanggaran jam kerja di atur di PP no 94 tahun 2021 di hitung secara kumulatif mulai dari teguran lisan, pemotongan tunjangan kerja, hingga pemberhentian jika mangkir berhari hari. Camat sebagai pimpinan tertinggi di Kecamatan berkewajiban untuk membereskan masalah seperti ini di lingkungannya dengan memanggil para Stap yang melanggar aturan.
Saat di hubungi via telpon selular camat Kadipaten Ai Ruhimat ST MM mengatakan bahwa, sebagian Stap lagi keluar berbagai keperluan mewakili tugas kecamatan. Namun kami juga menyesalkan ada beberapa Stap yang selalu telat msuk Kantor dengan berbagai alasan. secara pribadi kami prihatin dengan kinerja Stap Kecamatan yang tidak taat aturan padahal sudah sering di peringatkan agar mematuhi aturan yang berlaku bagi ASN
Lebih lanjut camat mengatakan bahwa, akan memanggil para Stap yang sering terlambat masuk kerja dan akan di berikan sangsi peringatan ke satu, peringatan ke dua dan peringatan terakhir. sesuai aturan Pemerintah terkait jam kerja ASN (HS)




















