banner 728x250

Juknis Koperasi Merah Putih Terbit, Kepala Desa Ereunpalay: Dinas Harus Turun Langsung

  • Share
banner 468x60

Kab. Tasikmalaya, gemapriangan.com – Pemerintah resmi merilis Petunjuk Teknis (Juknis) dan tata cara pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, sebagai bagian dari program strategis nasional yang digagas oleh pemerintahan Prabowo-Gibran. Program ini ditargetkan akan membentuk 80.000 koperasi desa di seluruh Indonesia, dengan peluncuran nasional yang dijadwalkan pada Hari Koperasi Nasional, 12 Juli 2025 mendatang.

Dalam Rapat Terbatas di Istana Negara pada 3 Maret 2025, Presiden RI menegaskan bahwa Koperasi Merah Putih menjadi pilar utama dalam memperkuat ekonomi kerakyatan dan memberdayakan potensi desa. Menindaklanjuti arahan tersebut, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal menerbitkan Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2025 sebagai dasar percepatan pembentukan koperasi di tingkat desa.

Example 300x600

Juknis ini mengatur tahapan-tahapan pembentukan koperasi, dimulai dari pendataan karakteristik desa, identifikasi potensi dan permasalahan, hingga penyelenggaraan musyawarah desa khusus. Hasil musyawarah menjadi acuan pendirian dan pengembangan koperasi sesuai regulasi yang berlaku. Pemerintah desa juga diminta melibatkan Tenaga Pendamping Profesional untuk mendukung proses ini.

banner 325x300
banner 120x600
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *