TASIKMALAYA, Gemapriangan – Dugaan penarikan paksa kendaraan oleh oknum debt collector (DC) kembali mencuat. Kali ini dialami oleh Lilis Cucu Solihat (48), warga Kampung Sindangsari, RT 001/RW 001, Kelurahan Mangkubumi, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, yang mengaku kendaraannya ditarik dan kemudian dilelang tanpa pemberitahuan yang memadai.
Kendaraan yang dimaksud adalah Suzuki All New Ertiga bernomor polisi Z 1047 MO, yang saat itu sedang digunakan oleh saudaranya, Ende (41), untuk berlibur bersama keluarga ke Yogyakarta.
Menurut keterangan Ende, peristiwa tersebut terjadi saat dirinya bersama keluarga singgah di sebuah warung bakso lesehan di wilayah Bantul, Yogyakarta. Setelah beberapa jam beristirahat dan hendak melanjutkan perjalanan menuju salah satu destinasi wisata, ia mengaku didatangi sekitar lima hingga enam orang yang mengaku sebagai debt collector dari perusahaan pembiayaan.
“Mereka mengatakan kendaraan yang saya gunakan bermasalah karena menunggak cicilan. Saya sempat meminta surat tugas resmi penarikan dari perusahaan, namun yang ditunjukkan hanya dokumen terkait tunggakan kendaraan,” ujar Ende kepada wartawan.
Situasi di lokasi sempat memanas. Menurut Ende, anaknya yang masih berusia delapan tahun menangis ketakutan melihat sejumlah pria bertubuh besar yang terus menanyakan status kendaraan tersebut.
Salah seorang yang mengaku debt collector kemudian mengajak Ende untuk menyelesaikan persoalan tersebut di kantor kepolisian terdekat.
Selanjutnya, Ende bersama keluarganya menuju Polsek Kasihan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Setibanya di lokasi, Ende mengaku diminta menyerahkan STNK dan kunci kendaraan dengan alasan kendaraan akan diamankan terlebih dahulu.




















