banner 728x250

228 warga Binaan Terima Remisi HUT Kemerdekaan 4 Orang Menghirup Udara Bebas.

  • Share
banner 468x60

Menurutnya, remisi bukan sekadar hadiah atau bentuk pengurangan hukuman semata, melainkan wujud apresiasi negara terhadap warga binaan yang menunjukkan perubahan perilaku ke arah positif.

“Oleh karena itu, saya berpesan kepada seluruh warga binaan agar menjadikan setiap proses pembinaan, pelatihan keterampilan, serta program pembinaan lainnya selama berada di Lapas Kelas IIB Ciamis sebagai pelajaran yang sangat berharga dalam perjalanan hidup saudara,” ungkapnya.

Example 300x600

Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIB Ciamis Supriyanto menjelaskan bahwa pemberian remisi mengacu pada syarat dan tata cara yang telah diatur dalam Permenkumham Nomor 16 Tahun 2023.

Ia menjelaskan, Remisi Umum Tahun 2026 di Lapas Kelas IIB Ciamis terbagi menjadi dua kategori. Remisi Umum I (RU I) diberikan kepada narapidana yang memperoleh pengurangan masa pidana, namun masih harus menjalani sisa hukuman.

“Untuk RU I diperoleh sebanyak 224 narapidana,” jelas Supriyanto.

Sedangkan Remisi Umum II (RU II) diberikan kepada narapidana yang setelah memperoleh pengurangan masa pidana langsung mendapatkan kebebasan, dengan ketentuan tidak memiliki kewajiban membayar denda.

“Tahun ini RU II diperoleh empat orang narapidana,” katanya.

Ia berharap remisi tersebut menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan kehidupan yang lebih baik saat kembali ke masyarakat.

Reporter Eti

banner 325x300
banner 120x600
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!