Sejumlah organisasi pers dan aktivis kebebasan pers pun mendesak aparat untuk segera mengusut kasus ini. Mereka menilai bahwa intimidasi terhadap jurnalis adalah ancaman serius terhadap kebebasan pers di Indonesia.
Pihak kepolisian berjanji akan mengusut tuntas insiden ini dengan memeriksa rekaman CCTV serta meminta keterangan dari para saksi. Hingga kini, belum ada pihak yang mengklaim bertanggung jawab atas aksi teror tersebut.
Kasus ini menambah daftar panjang ancaman terhadap kebebasan pers di Tanah Air. Masyarakat pun diharapkan tetap mendukung kebebasan pers sebagai pilar demokrasi yang sehat. (TIM FORWAPI)