Ade Global Sekjen FORWAPI menambahkan, konsumen memiliki hak yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. “Jika terjadi kerusakan peralatan elektronik atau kerugian lainnya akibat pemadaman, konsumen berhak menuntut ganti rugi kepada PLN,” tegasnya.
Ade juga menjelaskan Dalam Pasal 29 UU No. 30 Tahun 2009 juga disebutkan bahwa PLN wajib memberikan informasi mengenai rencana pemadaman kepada konsumen. Ketika hal ini diabaikan, PLN dianggap telah melanggar kewajiban hukumnya, jelas Ade.
FORWAPI pun tentunya mendorong masyarakat agar tidak tinggal diam. Konsumen disarankan untuk Melaporkan pemadaman ke pusat layanan pelanggan PLN (123). Mengajukan komplain jika tidak ada penjelasan atau kompensasi memadai dan Menggugat atau meminta ganti rugi atas kerugian yang dialami melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) atau jalur hukum.
Dengan sorotan tajam dari FORWAPI ini, diharapkan PLN segera melakukan evaluasi dan perbaikan pelayanan, demi menjaga hak-hak konsumen serta menciptakan pelayanan publik yang profesional dan bertanggung jawab.
Selain itu, FORWAPI juga menegaskan akan mengirimkan surat Jumpa Pers kepada pihak PLN Rajapolah untuk menjelaskan kendala apa yang terjadi sehingga sering terjadi pemadaman listrik. Sampai berita ini di turunkan, pihak PLN Rajapolah belum dimintai keterangan. (Tim FORWAPI)