“Kami akan segera melakukan survei ke lokasi. Jika terbukti tidak memenuhi prosedur, kami akan menghentikan pekerjaan sementara,” ujarnya.
Dikatakan aebelumnya, Kepala Bidang Perizinan Kabupaten Tasikmalaya, Hj. Siti, menyatakan bahwa sejak Januari 2025 hingga saat ini, pihaknya belum mengeluarkan satu pun izin pembangunan tower.
“Perizinan harus melalui tahapan yang jelas. Jika belum terdaftar di aplikasi dan belum membayar retribusi, maka izin belum bisa diterbitkan. Prosesnya juga harus dipastikan melalui tata ruang dan bangunan di PUPR Kabupaten,” jelas Hj. Siti.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa persetujuan dari warga hingga tingkat RT, Desa, dan Kecamatan juga menjadi faktor penting dalam penerbitan izin. Hingga kini, pihaknya belum menerima dokumen perizinan terkait pembangunan tower tersebut.
Dengan adanya dugaan pelanggaran ini, diduga pihak satpol PP tumpul dalam penindakan dan penegakan Perda, seolah-olah pihak satpol PP Kabupaten Tasikmalaya tutup mata akan pembangunan tower di Desa Jahiang kecamatan Salawu. (Tim FORWAPI)