Di sisi lain, Pepen Ucu Atila selaku Penyelidik Bumi Ahli Muda dari Cabang Dinas ESDM Wilayah VI Tasikmalaya, menjelaskan bahwa lokasi penambangan emas di Karangjaya memang telah masuk dalam Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) berdasarkan Kepmen ESDM Nomor 96.K Tahun 2022. Bahkan dokumen pengelolaan WPR juga telah disahkan oleh Dirjen Minerba.
Namun, hingga kini belum ada penetapan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) untuk metode tambang dalam, yang menjadi syarat penting untuk pengajuan IPR. Hal ini menyebabkan proses legalisasi kegiatan penambangan rakyat masih tertunda, dan berdampak pada ketidakpastian di kalangan penambang.
“Karena belum ada IPR yang terbit, maka dari sisi hukum kegiatan ini masih dianggap belum berizin, dan tentunya aparat penegak hukum akan bertindak sesuai dengan peraturan yang berlaku,” jelas Pepen.
Meski demikian, pihak DPC APRI kabupaten Tasikmalaya berharap agar proses penetapan NSPK dan legalitas segera dipercepat, sehingga para penambang rakyat bisa bekerja dengan aman dan sesuai hukum, serta memberikan kontribusi positif bagi daerah. (Halim)