“Pemblokiran rekening tanpa permintaan dari nasabah adalah bentuk pelanggaran serius. Kami siap mendampingi HPK Parigi secara hukum sampai tuntas,” ujar Ade.
Sementara itu, Manager Komersil BJB Pangandaran, Wisnu, saat dihubungi melalui aplikasi WhatsApp justru menanggapi dengan nada tinggi dan mempersilakan HPK mengambil langkah hukum. Pernyataan ini justru memperkuat kesan bahwa manajemen BJB Cabang Pangandaran bersikap tidak kooperatif terhadap penyelesaian masalah.
Tokoh pemuda Ade Sapujagat pun ikut angkat suara, mengecam sikap pimpinan cabang dan manajer BJB. “Bank Jabar itu milik pemerintah daerah. Seharusnya jadi solusi, bukan sumber masalah. Ini menyakitkan bagi masyarakat Parigi. Lanjutkan gugatan perdata, bela masyarakat,” ujarnya tegas.
Kasus ini menambah daftar panjang persoalan di sektor perbankan daerah. Diperlukan audit mendalam terhadap kucuran kredit miliaran rupiah tanpa agunan yang diduga terjadi di internal BJB Cabang Pangandaran. (Asmal Forwapi)