banner 728x250

BJB Cabang Pangandaran Diduga Arogan: Dana Rp 520 Juta Milik Koperasi HPK Parigi Diblokir Tanpa Izin, Perlu Audit Kredit Miliaran Tanpa Agunan

  • Share
banner 468x60

Pangandaran, gemapriangan.com — Bank BJB Cabang Pangandaran menjadi sorotan publik menyusul dugaan tindakan arogansi dan pelanggaran prosedur perbankan terkait pemblokiran dana sebesar Rp 520 juta milik Koperasi HPK Parigi. Dana tersebut merupakan hasil penjualan aset gedung koperasi yang bertujuan menyelamatkan simpanan siswa di Kecamatan Parigi, namun hingga kini masih ditahan tanpa persetujuan atau pemberitahuan resmi kepada pihak debitur.

Pemblokiran ini dinilai melanggar Peraturan Bank Indonesia No. 14/23/PBI/2012 yang mewajibkan bank memberikan informasi yang jelas dan transparan kepada nasabah mengenai status rekening mereka. Dalam kode etik perbankan nasional, bank juga diharuskan menjaga kepercayaan nasabah dengan bertindak adil dan terbuka.

Example 300x600

Bendahara HPK Parigi, H. Yadi, menyatakan bahwa dana yang ditahan tersebut murni berasal dari hasil penjualan aset, bukan uang hasil tindak pidana. Ia mengaku kecewa terhadap tindakan pihak BJB yang bahkan sempat memanggil pengurus koperasi ke kantor pada malam hari untuk menyodorkan surat pernyataan sepihak bahwa dana tersebut akan dialihkan untuk pelunasan kredit.

“Kami tidak pernah terlambat membayar cicilan. Ini bentuk kriminalisasi hak nasabah,” tegas H. Yadi yang didampingi Ketua HPK H. Dedi dan Pengawas H. Ukan.

Sikap manajemen BJB Cabang Pangandaran juga menuai kritik dari sejumlah tokoh masyarakat dan pengamat. Pemerhati perbankan Asep Nurdin menyebut tindakan tersebut sebagai “konyol dan arogan,” mengingat dana yang diblokir diperuntukkan bagi tabungan siswa. Sementara pengamat hukum dari Tim Biro Hukum Patroli Indonesia, Ade Irawan, menilai tindakan BJB melanggar aturan Bank Indonesia, kode etik perbankan, dan bahkan bisa digugat secara perdata.

banner 325x300
banner 120x600
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *