Kab. Tasikmalaya, gemapriangan.com — Setelah terpilih dan di lantik, tugas utama Kepala Desa adalah menyelenggarakan pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan Desa, melakukan pembinaan kemasyarakatan, dan memberdayakan Masyarakat Desa sesuai Undang undang Desa.
Ini mencakup perencanaan pembangunan melalui RPJMDes, Pengelolaan keuangan dan aset Desa, penyusunan peraturan Desa, peningkatan kesejahteraan warga, serta memastikan ketentraman dan ketertiban di desa.
Lebih lanjut ucap Yanto sebagai penanggung jawab pemerintahan bahwa, Poin poin di atas sudah kami jalankan dan di laksanakan dan tetap mengikuti aturan yang berlaku tentang pemerintahan Desa.
Adapun hal lain yang sudah kami jalankan adalah menggali dan terus menggali potensi yang bisa menjadi inkam buat Kas Desa. Karena menurut kami, kita tidak usah terlalu bersandar kepada Anggaran Dana Desa (ADD) atau Dana Desa (DD) karena dana itu sudah ada pos pos nya.




















