“Ini sangat tidak profesional. Bagaimana bisa penempatan diumumkan, tetapi SK-nya belum diberikan? Padahal Kepala Sekolah sebagai pemimpin di lingkungan sekolah sangat memerlukan SK untuk urusan administratif, perbankan, maupun koordinasi lainnya,” ujar Asep.
Ia juga mengkritisi slogan profesionalisme yang sering digaungkan oleh Bupati Pangandaran, yang menurutnya hanya menjadi isapan jempol belaka jika kejadian seperti ini terus berulang. “Perlu ada teguran dan sanksi tegas terhadap oknum yang tidak becus bekerja dan justru menghambat profesionalisme dunia pendidikan,” tegasnya.
Kritik serupa disampaikan oleh tokoh muda pemerhati pendidikan, Fajar Santika. Ia menilai, kegagalan Kasubag Kepegawaian dalam menyelesaikan proses ini adalah bukti nyata bahwa evaluasi menyeluruh perlu dilakukan terhadap struktur dan kinerja di Dinas Pendidikan.
“Ini memalukan. Seorang Kasubag justru melempar tanggung jawab ke BKPSDM. Bupati, Inspektorat, dan stakeholder lainnya harus turun tangan melakukan analisa dan pembenahan menyeluruh,” ujar Fajar dengan nada geram.
Belum diterimanya SK penempatan Kepala Sekolah ini diharapkan menjadi perhatian serius semua pihak, agar tidak terulang di masa mendatang dan dunia pendidikan di Kabupaten Pangandaran bisa berjalan dengan lebih profesional dan akuntabel. (Asmal)