Secara hukum, perbuatan memalsukan tanda tangan termasuk dalam tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut menyatakan:
“Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, suatu perjanjian atau suatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai bukti dari sesuatu hal, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat itu seolah-olah aslinya dan tidak dipalsu, yang dapat menimbulkan kerugian, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.”
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak BAZNAS Kabupaten Ciamis terkait dugaan keterlibatan petugas mereka dalam kasus ini. Namun masyarakat berharap agar kejadian ini menjadi perhatian serius dan ditindaklanjuti oleh pihak berwenang demi menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap program bantuan pemerintah. (DPC FORWAPI Ciamis)