Kab. Ciamis, gemapriangan.com — Sebuah pengakuan mengejutkan datang dari Kepala Desa Darmacaang, Kecamatan Cikoneng, Kabupaten Ciamis. Koko, selaku kepala desa, mengakui bahwa dirinya telah melakukan pemalsuan tanda tangan pada dokumen kwitansi bantuan Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) atas nama penerima manfaat.
Pengakuan ini disampaikan langsung oleh Koko saat dikonfirmasi pada Jumat, 20 Juni 2025. Ia membenarkan bahwa tanda tangan yang seharusnya ditandatangani oleh penerima bantuan, justru ia isi sendiri. Tak hanya itu, Koko juga menyebut bahwa tindakannya tersebut dilakukan atas arahan dari salah satu petugas Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).
“Ya, benar itu tanda tangan saya. Tapi semua itu atas arahan dari salah satu petugas BAZNAS,” ujar Koko kepada awak media.
Tindakan tersebut menuai keprihatinan publik, mengingat sebagai seorang aparatur pemerintahan desa, seharusnya Koko menjadi contoh yang baik dalam menjalankan amanah dan prosedur sesuai aturan hukum.