Kab. Tasikmalaya, gemapriangan.com – Menindaklanjuti pemberitaan sebelumnya mengenai dugaan belum adanya izin pendirian tower di Desa Jahiang, Kecamatan Salawu, pembangunan infrastruktur tersebut tetap berlangsung meski status perizinannya dipertanyakan.
Hingga saat ini, pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tasikmalaya masih sulit dihubungi untuk dimintai keterangan terkait langkah pengawasan dan penindakan terhadap proyek tersebut dalam penegakan perda yang ada.
Sementara itu, berdasarkan regulasi yang ada, selain izin mendirikan bangunan (IMB) atau perizinan yang sekarang dikenal sebagai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), pembangunan tower juga harus memperhatikan aspek Keselamatan dan Keamanan Operasi Penerbangan (KKOP).
Hal ini menjadi krusial mengingat setiap pembangunan menara telekomunikasi harus memenuhi standar keselamatan dan tidak mengganggu jalur penerbangan.
Selain itu, petugas Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya yaitu Undang saat di konfirmasi terkait hal tersebut mengatakan bahwa dirinya akan berkordinasi dengan pihak PUPR dulu, padahal sebelumnya pihak PUPR mengatakan bahwa pembangunan tersebut belum memiliki izin.
Kepala Bidang PUPR Kabupaten Tasikmalaya, Purkon, yang dihubungi via telepon, menegaskan bahwa pembangunan tower di Desa Jahiang belum mengantongi izin.